Home / Kriminal & Kejadian

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:18 WIB

Jurist Tan Jadi Buron, Kejagung Masih Buru Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Bytenews.idJAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan hingga kini pihaknya belum menahan Jurist karena yang bersangkutan berada di luar negeri dan mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi.

“Saudara JT sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir. Bahkan, ia sempat meminta pemeriksaan secara tertulis, tapi itu tidak bisa dipenuhi karena bertentangan dengan KUHP dan KUHAP,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya Akibat Frustrasi Laporan Dana BOS Ditolak

Sebagai tindak lanjut, Kejagung menetapkan Jurist Tan sebagai buronan resmi dan kini bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulangkan tersangka ke Indonesia.

“Kami telah memasukkannya dalam DPO dan berkoordinasi dengan lembaga terkait agar yang bersangkutan segera kembali ke Tanah Air,” ujarnya.

Kasus Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek yang ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program tersebut menggunakan anggaran negara senilai Rp9,3 triliun.

Namun, proses pengadaan tersebut diduga penuh penyimpangan, termasuk pemilihan sistem operasi Chromebook yang dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah yang belum memiliki infrastruktur internet memadai.

Baca Juga  Perputaran Uang Judi Online Capai Rp1.200 Triliun, Ekonom: Jika Legalkan Kasino, Utang Negara Bisa Lunas

Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem

Kerugian Negara Capai Hampir Rp2 Triliun

Berdasarkan hasil audit sementara, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari:

Rp480 miliar untuk pengadaan software Classroom Device Management (CDM)
Rp1,5 triliun akibat praktik mark-up harga dalam pengadaan laptop

Kejagung menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

📝 Cender

Share :

Baca Juga

Kriminal & Kejadian

Kecelakaan Ibu dan Dua Anak di Jalan Rusak Depan Kampus Lamaddukelleng, BEM Soroti Lambannya Penanganan Proyek Jalan

Daerah

Mahasiswa Desak Usut Dugaan Pengadaan Alkes Ilegal di RSUD Siwa, Siap Gelar Aksi Nasional

Daerah

Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Padduppa, Identitas Masih Misterius

Daerah

Ledakan Hebat Guncang Lapongkoda, Diduga Akibat Tabung Oksigen di Tempat Servis Elektronik

Kriminal & Kejadian

Oknum Anggota LSM Diamankan Kejari Seluma dalam OTT Dugaan Pemerasan

Kesehatan

Dokter Spesialis Bedah Mulut di RSUD Batara Guru Luwu Diduga Melecehkan Pasien Remaja

Kriminal & Kejadian

Sadis! ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan di Batam Jadi Tersangka

Daerah

Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya Akibat Frustrasi Laporan Dana BOS Ditolak