Home / Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 01:26 WIB

Inspektorat Klarifikasi Temuan BPK soal Tunjangan: Ada Perubahan SK yang Tidak Diketahui Auditor

bytenews.id – Wajo – Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran tunjangan di lingkungan Inspektorat Daerah Kab.Wajo, pihak Inspektorat menyampaikan klarifikasi resmi bahwa terjadi kekeliruan dalam isi Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pencairan tunjangan selama ini.(30/06/2025)

Dalam keterangan tertulis, Inspektorat menjelaskan bahwa tunjangan yang semestinya diterima oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Tunjangan Pengawasan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku bagi auditor dan pejabat fungsional pemeriksa.

Namun, dalam SK yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Kepala Inspektur Kemarin, justru tertulis Tunjangan Pengelola Keuangan, bukan Tunjangan Pengawasan. Parahnya, perubahan tersebut tidak pernah dikomunikasikan atau dikonsultasikan kepada para auditor dan PPUPD.

Baca Juga  Dinas PUPR Wajo Klarifikasi Terkait Proyek Jalan Nasional, Sebagian Sudah Ditindaklanjuti

“Kami semua—baik auditor maupun pejabat teknis lain—mengacu pada pemberian Tunjangan Pengawasan sebagaimana mestinya. Kami tidak mengetahui bahwa SK yang menjadi dasar pembayaran telah berubah,” ungkap salah satu pejabat Inspektorat.

Perubahan tersebut baru terungkap saat BPK melakukan audit, dan menjadikan tunjangan tersebut sebagai temuan. Hal ini menyebabkan kebingungan di internal Inspektorat karena tunjangan APIP yang diterima selama ini diyakini sesuai aturan.

Inspektorat juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Perubahan SK dilakukan tanpa melalui prosedur komunikasi dan sosialisasi yang seharusnya, sehingga para penerima tunjangan tidak pernah diberi tahu bahwa terdapat perbedaan redaksional atau jenis tunjangan yang tercantum.

Baca Juga  Terkait Pemenang Tender dari Luar Daerah, ULP Wajo Tegaskan Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan

“Kami akan melakukan langkah korektif sesuai arahan BPK dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan akuntabel,” tegas Inspektorat.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Inspektorat telah menggelar evaluasi internal untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Upaya penyesuaian administrasi juga sedang dilakukan agar ke depan seluruh dasar pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Cender)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Wajo di Rakornas Kemendagri: Sinkronisasi Pusat–Daerah Kunci Asta Cita Presiden

Daerah

Keramat Nilai Tugu Kubah Masjid di Ulugalung Bermutu Buruk, Diduga Akibat Kelalaian Pengawasan Dana CSR Rp150 Juta

Daerah

Proyek Bermasalah Diduga Terstruktur, Keramat Wajo Siap Buka Data ke KPK

Daerah

Ketua KERAMAT Soroti Proyek Cath Lab RSUD Madukelleng Wajo Rp2,19 Miliar, Desak Kejelasan Rehab atau Pengadaan Alkes Sesuai Aturan Kemenkes

Daerah

HUT Intelkam Polri ke-80, Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Wajo Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Akhir Penantian Panjang, 4.008 PPPK Paruh Waktu Wajo Resmi Diangkat

Daerah

Atlit Biliar Sulawesi Selatan Menaruh Harapan Pada Ir. Fekix Ligianto Untuk Menahkodai POBSI SulSel

Daerah

WAC: Peringatan “Lampu Merah” KPK untuk Kabupaten Wajo Diabaikan Pemerintah Daerah