bytenews.id – Kampar, Riau — Perambahan hutan lindung kembali terjadi di Riau. Kali ini, kawasan Hutan Lindung Batang Ulak yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, dibabat dan ditanami kelapa sawit secara ilegal. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat orang pelaku.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, dua dari empat pelaku merupakan ninik mamak atau tokoh adat setempat. Mereka diduga menjadi otak utama pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025), dikutip dari laman mediahubpolrigoid.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan yang telah dibuka mencapai puluhan hektare. Usia tanaman sawit bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Polisi juga menemukan dokumen hibah dan surat keterangan adat yang digunakan para pelaku sebagai modus untuk menguasai lahan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan skema jual-beli lahan ulayat dengan sistem bagi hasil atau jual putus kepada pihak lain. Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Modusnya cukup rapi, mereka menggunakan dokumen hibah fiktif dan surat keterangan adat untuk mengaburkan status kawasan hutan. Ini akan terus kami kembangkan,” kata Ade.
Kasus ini menambah daftar panjang perambahan kawasan hutan di Riau. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat atau perusahaan sawit.
Gubernur Riau juga telah meminta agar pengawasan terhadap kawasan hutan diperketat. “Jangan hanya administratif di atas kertas, tapi harus ada langkah nyata di lapangan,” ujar Gubernur Riau, dikutip dari Kompascom.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti berupa dokumen dan hasil kebun sawit diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Restu
Sumber : UN