Home / Daerah / Kriminal & Kejadian

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:54 WIB

Dugaan “Permainan Audit” di Tingkat Desa: Isu Serius yang Harus Diungkap Tuntas

bytenews.id – Wajo, 11 Juni 2025 — Dugaan adanya praktik “permainan audit” di tingkat desa kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Isu ini menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satu titik rawan adalah penyalahgunaan Surat Keterangan Bebas Temuan, yang seharusnya merupakan dokumen resmi dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Pemalsuan atau manipulasi dokumen ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Baca Juga  Kadiv Humas Polri: Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus

Pemeriksaan harus diarahkan pada pihak desa yang secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Terlebih, indikasi keterlibatan hingga 142 desa memperlihatkan bahwa praktik ini sudah meluas dan sangat serius.

“Jika ingin benar-benar menegakkan keadilan, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap semua pihak, baik yang memberi maupun menerima. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hardiansya ,selaku Aktivist.

Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 8 huruf d menyebutkan bahwa:

Baca Juga  Presiden Prabowo Apresiasi Kapolri: Polisi Indonesia Harus Jadi Polisi Rakyat

“Tindak lanjut dari temuan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh gubernur, bupati, wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan.”

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun administrasi untuk menunda atau mengabaikan proses perbaikan dan tindak lanjut atas temuan-temuan audit di desa.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk memastikan pengusutan dilakukan secara independen, tanpa tekanan politik maupun konflik kepentingan. Pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam mendorong transparansi dan tidak membiarkan praktik-praktik penyimpangan ini terus berlanjut.

editor : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Mahasiswa & Pemuda Wajo Gelar Aksi Solidaritas, Mengecam Tindakan Brutal Kepolisian

Daerah

Mahasiswa KKN Institut Lamaddukelleng Angkatan lV Kembangkan Program Pemanfaatan Sampah Plastik Menjadi Paving Block

Daerah

PLN ULP Sengkang Klarifikasi Soal Sampah Penebangan: Kegiatan Sesuai SOP, Mohon Maaf atas Insiden di Kampus Lamaddukkelleng

Daerah

MATA ALAM dan DLH Desak PLN Bertanggung Jawab atas Kebakaran di Depan Kampus Lamaddukkelleng

Daerah

DLH Wajo Minta PLN Bertanggung Jawab atas Tumpukan Sampah Penebangan Pohon

Daerah

MATA ALAM Desak Pemda Bertanggung Jawab atas Kebakaran di Depan Kampus Lamaddukkelleng

Daerah

Lingkungan Dibiarkan Kotor, Kampus Hampir Terbakar: BEM IIHE Ledakkan Kritik ke DLH

Daerah

Dinas PUPR Wajo Klarifikasi Terkait Proyek Jalan Nasional, Sebagian Sudah Ditindaklanjuti