Home / Daerah / Kriminal & Kejadian

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:54 WIB

Dugaan “Permainan Audit” di Tingkat Desa: Isu Serius yang Harus Diungkap Tuntas

bytenews.id – Wajo, 11 Juni 2025 — Dugaan adanya praktik “permainan audit” di tingkat desa kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Isu ini menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satu titik rawan adalah penyalahgunaan Surat Keterangan Bebas Temuan, yang seharusnya merupakan dokumen resmi dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Pemalsuan atau manipulasi dokumen ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Baca Juga  Wajo Tanpa RPPLH: Lingkungan Terancam, Tambang Ilegal Bebas Beraksi, Ketua Bapemperda Soroti Lemahnya Perencanaan Lingkungan

Pemeriksaan harus diarahkan pada pihak desa yang secara struktural bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Terlebih, indikasi keterlibatan hingga 142 desa memperlihatkan bahwa praktik ini sudah meluas dan sangat serius.

“Jika ingin benar-benar menegakkan keadilan, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap semua pihak, baik yang memberi maupun menerima. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hardiansya ,selaku Aktivist.

Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 8 huruf d menyebutkan bahwa:

Baca Juga  MATA ALAM Desak Pemda Bertanggung Jawab atas Kebakaran di Depan Kampus Lamaddukkelleng

“Tindak lanjut dari temuan hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari oleh gubernur, bupati, wali kota, kepala perangkat daerah terkait, kepala desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan.”

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum maupun administrasi untuk menunda atau mengabaikan proses perbaikan dan tindak lanjut atas temuan-temuan audit di desa.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk memastikan pengusutan dilakukan secara independen, tanpa tekanan politik maupun konflik kepentingan. Pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam mendorong transparansi dan tidak membiarkan praktik-praktik penyimpangan ini terus berlanjut.

editor : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Sinyal Dukungan Provinsi Menguat, Bupati Wajo Bahas Infrastruktur dengan Gubernur Sulsel

Daerah

Bupati Wajo Hadiri Rakor Pemprov Sulsel, Tegaskan Dukungan Arahan Presiden

Daerah

Dewan PKB Amshar Andi Timbang Respons Cepat Bantu Korban Puting Beliung di Pammana

Kriminal & Kejadian

Kesatuan Rakyat Menggugat KERAMAT : Usut Tuntas Dugaan Mafia Solar Yang DI Desa Waetuo, Tersangkakan Sampai Ke Otaknya !!!

Kriminal & Kejadian

KPK OTT Pejabat Bea Cukai, Direktur Penindakan DJBC Baru 7 Hari Menjabat Ditangkap di Lampung

Daerah

Pemkab Wajo Hadiri Rakornas 2026, Prabowo Tekankan Sinergi Pusat–Daerah hingga Swasembada

Daerah

Rilis Reses DPRD Didominasi Keluhan, Keramat Soroti Infokom Dinilai Berat Sebelah ke Pemda

Daerah

Reses Feri Saputra DPRD Wajo di Tadangpalie, Warga Soroti Tanggul Sungai, Infrastruktur, dan UMKM