Home / Daerah / Kriminal & Kejadian

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:45 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum DC Adira Sengkang Dikecam: Konsumen Tertekan, Prosedur Diabaikan

bytenews.id -WAJO-Sengkang ,”Sejumlah konsumen Adira Finance mengeluhkan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Debt collector (DC) dalam proses penagihan. Keluhan tersebut meliputi nada bicara yang tinggi, ancaman penyitaan yang tidak sesuai prosedur, dan penagihan di luar jam kerja yang diperbolehkan. (Selasa 17-06-2026)

Salah seorang konsumen Warga Kecamatan Tempe Aco Sengkang mengaku merasa tertekan dengan cara penagihan yang dilakukan oleh oknum DC yang tiba tiba mendatangi rumahnya “Dia terus ngotot dan mengancam akan menyita kendaraan dan meminta uang pembatalan penarikan 15 juta rupiah

“Kalau nunggak kan harusnya SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, ada putusan pengadilan, barulah bisa eksekusi. Ini putusan pengadilan untuk eksekutornya belum didaftarkan, jadi nggak bisa dieksekusi, padahal saya sudah menjelaskan akan segera membayar tunggakan,” ujarnya.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa & Pemuda Wajo Gelar Aksi Solidaritas, Mengecam Tindakan Brutal Kepolisian

Menanggapi keluhan tersebut Pemerhati Kabupaten Wajo Hasan Basri,S.H menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum DC , Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan setiap
orang yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.

Pencurian dalam perumusan Pasal 362 KUHP yaitu mengambil sesuatu barang berwujud maupun tidak berwujud yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan sengaja dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Baca Juga  Ledakan Hebat Guncang Lapongkoda, Diduga Akibat Tabung Oksigen di Tempat Servis Elektronik

Pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain.

Sampai saat ini nasabah belum melaporkan ke APH ,guna menunggu klarifikasi dari pihak PT. Adira Finance Sengkang
Nasabah merasa di rugikan sampai berita ini dirilis

(Andi Restu)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sinyal Dukungan Provinsi Menguat, Bupati Wajo Bahas Infrastruktur dengan Gubernur Sulsel

Daerah

Bupati Wajo Hadiri Rakor Pemprov Sulsel, Tegaskan Dukungan Arahan Presiden

Daerah

Dewan PKB Amshar Andi Timbang Respons Cepat Bantu Korban Puting Beliung di Pammana

Kriminal & Kejadian

Kesatuan Rakyat Menggugat KERAMAT : Usut Tuntas Dugaan Mafia Solar Yang DI Desa Waetuo, Tersangkakan Sampai Ke Otaknya !!!

Kriminal & Kejadian

KPK OTT Pejabat Bea Cukai, Direktur Penindakan DJBC Baru 7 Hari Menjabat Ditangkap di Lampung

Daerah

Pemkab Wajo Hadiri Rakornas 2026, Prabowo Tekankan Sinergi Pusat–Daerah hingga Swasembada

Daerah

Rilis Reses DPRD Didominasi Keluhan, Keramat Soroti Infokom Dinilai Berat Sebelah ke Pemda

Daerah

Reses Feri Saputra DPRD Wajo di Tadangpalie, Warga Soroti Tanggul Sungai, Infrastruktur, dan UMKM