bytenews.id -WAJO-Sengkang ,”Sejumlah konsumen Adira Finance mengeluhkan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Debt collector (DC) dalam proses penagihan. Keluhan tersebut meliputi nada bicara yang tinggi, ancaman penyitaan yang tidak sesuai prosedur, dan penagihan di luar jam kerja yang diperbolehkan. (Selasa 17-06-2026)
Salah seorang konsumen Warga Kecamatan Tempe Aco Sengkang mengaku merasa tertekan dengan cara penagihan yang dilakukan oleh oknum DC yang tiba tiba mendatangi rumahnya “Dia terus ngotot dan mengancam akan menyita kendaraan dan meminta uang pembatalan penarikan 15 juta rupiah
“Kalau nunggak kan harusnya SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, ada putusan pengadilan, barulah bisa eksekusi. Ini putusan pengadilan untuk eksekutornya belum didaftarkan, jadi nggak bisa dieksekusi, padahal saya sudah menjelaskan akan segera membayar tunggakan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut Pemerhati Kabupaten Wajo Hasan Basri,S.H menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum DC , Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan setiap
orang yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.
Pencurian dalam perumusan Pasal 362 KUHP yaitu mengambil sesuatu barang berwujud maupun tidak berwujud yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan sengaja dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain.
Sampai saat ini nasabah belum melaporkan ke APH ,guna menunggu klarifikasi dari pihak PT. Adira Finance Sengkang
Nasabah merasa di rugikan sampai berita ini dirilis
(Andi Restu)