bytenews.id – WAJO – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo meminta Pemerintah Daerah menunda penertiban lapak UMKM di atas trotoar hingga satu minggu setelah Idul Fitri 2026. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tetap dijalankan, namun dengan pendekatan humanis dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pedagang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (9/2/2026). RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Wajo Ibnu Hajar, didampingi Wakil Ketua Haryanto serta anggota Amran, Andi Tri Sakti, dan Andi Alauddin Palaguna.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD penerima aspirasi Junaidi Muhammad dan H. Syamsuddin, Kepala Bapperida sekaligus Pelaksana Tugas Kasatpol PP Muhammad Ilyas, serta Camat Tempe Sultan Makkulle.
Komisi I menegaskan Perda Ketertiban Umum tetap menjadi pijakan utama. Trotoar dan drainase merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat. Namun, DPRD menilai penegakan aturan perlu mempertimbangkan realitas ekonomi, terutama menjelang Ramadan.
Dalam RDPU, perwakilan pedagang menyampaikan bahwa Ramadan merupakan momentum penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan pendapatan. Penertiban dalam waktu dekat dinilai berpotensi menekan penghasilan pedagang kecil yang menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisi I meminta Pemda memberikan kelonggaran sementara. Pedagang diperbolehkan tetap berjualan selama Ramadan hingga Idul Fitri, dengan kewajiban menertibkan lapak secara mandiri paling lambat satu minggu setelah Lebaran. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pedagang tanpa pengecualian.
“Perda tetap harus ditegakkan, tetapi penegakannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Ibnu Hajar.
Selama masa penundaan, Satpol PP diminta tetap melakukan pengawasan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Penataan pasca-Lebaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan perbatasan Sengkang–Ulugalung hingga Sengkang–Sempange.
editor : Cender









