Home / DPR / Politik

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:27 WIB

Trotoar vs Perut Rakyat: Komisi l DPRD Wajo Tunda Penertiban Lapak UMKM hingga Usai Lebaran

bytenews.id – WAJO – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo meminta Pemerintah Daerah menunda penertiban lapak UMKM di atas trotoar hingga satu minggu setelah Idul Fitri 2026. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tetap dijalankan, namun dengan pendekatan humanis dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pedagang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (9/2/2026). RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Wajo Ibnu Hajar, didampingi Wakil Ketua Haryanto serta anggota Amran, Andi Tri Sakti, dan Andi Alauddin Palaguna.

Rapat turut dihadiri anggota DPRD penerima aspirasi Junaidi Muhammad dan H. Syamsuddin, Kepala Bapperida sekaligus Pelaksana Tugas Kasatpol PP Muhammad Ilyas, serta Camat Tempe Sultan Makkulle.

Baca Juga  Reses Berkelas Banggar: Taqwa Gaffar Pulang dengan Anggaran, Bukan Catatan Kosong

Komisi I menegaskan Perda Ketertiban Umum tetap menjadi pijakan utama. Trotoar dan drainase merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat. Namun, DPRD menilai penegakan aturan perlu mempertimbangkan realitas ekonomi, terutama menjelang Ramadan.

Dalam RDPU, perwakilan pedagang menyampaikan bahwa Ramadan merupakan momentum penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan pendapatan. Penertiban dalam waktu dekat dinilai berpotensi menekan penghasilan pedagang kecil yang menggantungkan ekonomi keluarga dari aktivitas tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi I meminta Pemda memberikan kelonggaran sementara. Pedagang diperbolehkan tetap berjualan selama Ramadan hingga Idul Fitri, dengan kewajiban menertibkan lapak secara mandiri paling lambat satu minggu setelah Lebaran. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pedagang tanpa pengecualian.

Baca Juga  Bukan Sekedar Reses Arga Prasetya Ashar di Ongkoe Serahkan Ambulans , Kursi dan 150 Titik Lampu Jalan

“Perda tetap harus ditegakkan, tetapi penegakannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Ibnu Hajar.

Selama masa penundaan, Satpol PP diminta tetap melakukan pengawasan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum. Penataan pasca-Lebaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan perbatasan Sengkang–Ulugalung hingga Sengkang–Sempange.

editor : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Dewan PKB Amshar Andi Timbang Respons Cepat Bantu Korban Puting Beliung di Pammana

Daerah

Reses Feri Saputra DPRD Wajo di Tadangpalie, Warga Soroti Tanggul Sungai, Infrastruktur, dan UMKM

Daerah

Dari Jalan Tani hingga Bedah Rumah, Aspirasi Warga Bulu Siwa Menggema di Reses Andi Aklam DPRD Wajo

DPR

Bukan Sekedar Reses Arga Prasetya Ashar di Ongkoe Serahkan Ambulans , Kursi dan 150 Titik Lampu Jalan

Nasional

Tarik Dua Wakil Bupati Aktif, PSI Sulsel Perkuat Struktur Jelang Pemilu

Politik

Rusdi Masse Datang ke Rakernas PSI, Isyarat Pindah Haluan Politik

Daerah

Reses DPRD Wajo Dirga , Warga Soroti Belum Optimalnya Layanan PDAM dan Energi

Daerah

Keluhan Warga Attakae Dijawab, Reses Ketua Komisi III DPRD Wajo Pastikan Proyek Jalan Lapatokah