bytenews.id – Wajo — Kesatuan Rakyat Menggugat (Keramat) Kabupaten Wajo menilai pembangunan tugu berbentuk kubah masjid di Ulugalung, Kabupaten Wajo, yang bersumber dari dana CSR Bank BPD Sulsel senilai Rp150 juta, menunjukkan mutu pekerjaan yang buruk dan tidak profesional. Kondisi tugu yang terlihat tidak lurus dan tidak presisi dinilai sebagai bukti lemahnya pelaksanaan teknis di lapangan. (17/01/2026)
Keramat menegaskan, ketidaklurusan bangunan tersebut bukan bagian dari desain, melainkan mencerminkan rendahnya kualitas pekerjaan konstruksi. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian pengawasan, baik dari pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana CSR.
“Bangunan di ruang publik dengan simbol keagamaan seharusnya dikerjakan secara rapi, presisi, dan bermutu. Jika hasilnya justru tampak miring dan tidak simetris, maka patut diduga pekerjaan dilakukan asal jadi,” tegas Keramat.
Menurut Keramat, dana CSR bukanlah dana tanpa standar. Setiap pekerjaan yang dibiayai CSR tetap harus memenuhi kaidah teknis konstruksi, prinsip kehati-hatian, serta pengawasan yang memadai. Ketika hasil fisik menunjukkan cacat yang kasat mata, maka pertanyaan besar muncul: di mana fungsi pengawasan selama proses pembangunan?
Keramat juga menilai bahwa kelalaian pengawasan berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan kepentingan publik, karena dana yang seharusnya menghasilkan bangunan layak justru menghasilkan karya yang dipertanyakan mutunya.
“Jika pengawasan berjalan, ketidakpresisian seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal. Fakta bahwa tugu tetap diselesaikan dalam kondisi tidak lurus menunjukkan adanya pembiaran,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Keramat mendesak agar dilakukan evaluasi teknis menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan tugu tersebut. Keramat juga meminta Bank BPD Sulsel sebagai penyalur dana CSR untuk tidak lepas tangan dan memastikan program CSR benar-benar memberikan manfaat yang berkualitas bagi masyarakat.
“CSR seharusnya membangun kepercayaan publik, bukan justru memunculkan kekecewaan. Jika mutu pekerjaan buruk dan pengawasan lalai, maka harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban,” tutup Keramat.
penulis : Hardiansyah









