bytenews.id – Wajo — Kesatuan Rakyat Menggugat (Keramat) Kabupaten Wajo menilai dugaan proyek bermasalah di Kabupaten Wajo telah mengarah pada kejahatan anggaran yang bersifat sistemik dan terstruktur. Indikasi ini muncul setelah dua kali penyampaian aspirasi Keramat di DPRD Wajo terkait berbagai proyek bermasalah seperti Kegiatan di Disdikbud dan Proyek lainnya yang ada di Kab.Wajo, namun tidak direspons dengan langkah korektif yang tegas. (16/01/2025)
Keramat menegaskan, ketika indikasi pelanggaran berulang terjadi di banyak proyek dan dibiarkan tanpa sanksi, maka persoalan tersebut tidak lagi bisa disebut sebagai kelalaian administratif, melainkan dugaan praktik penyimpangan yang terorganisir dan disengaja.
“Jika proyek bermasalah terus berjalan, dibayar, dan diaudit seolah-olah normal, maka patut diduga telah terjadi pembiaran kolektif. Ini mengarah pada kejahatan anggaran yang merugikan keuangan negara,” tegas Keramat.
Poin-Poin Indikasi Dugaan Penyimpangan
Keramat membeberkan sejumlah indikasi awal yang menguatkan dugaan tersebut, antara lain:
Tahap Lelang
Proses tender diduga tidak kompetitif dan mengarah pada pengkondisian pemenang.
Indikasi pelanggaran prinsip transparansi dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 jo 12/2021.
Tahap Kontrak
Dugaan kontrak ditandatangani tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Perubahan spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak didukung justifikasi teknis yang sah.
Tahap Pelaksanaan/Progres
Progres fisik tidak sebanding dengan nilai pembayaran.
Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB.
Mutu Pekerjaan
Kualitas pekerjaan disinyalir di bawah standar, berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Indikasi pengurangan volume dan kualitas material.
Pengawasan
Lemahnya fungsi pengawasan dari PPK dan konsultan pengawas.
Dugaan pengawasan hanya bersifat administratif, bukan faktual di lapangan.
Keramat menilai, rangkaian indikasi tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
“Ketika pejabat mengetahui adanya pelanggaran namun tetap membiarkan, maka unsur penyalahgunaan wewenang dan pembiaran patut diduga telah terjadi. Ini bukan lagi kesalahan individu, tapi persoalan sistem,” lanjut Keramat.
Atas dasar itu, Keramat menyatakan siap melaporkan dugaan kejahatan anggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, tidak parsial, dan menyasar seluruh rantai pengambilan keputusan.
“Kami ingin KPK membongkar dari hulu ke hilir. Jika dibiarkan, korupsi akan menjadi kebiasaan dan rakyat yang terus dirugikan,” tutup Keramat.
Penulis : Herianto Ardi









