bytenews.id – Wajo – Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran tunjangan di lingkungan Inspektorat Daerah Kab.Wajo, pihak Inspektorat menyampaikan klarifikasi resmi bahwa terjadi kekeliruan dalam isi Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pencairan tunjangan selama ini.(30/06/2025)
Dalam keterangan tertulis, Inspektorat menjelaskan bahwa tunjangan yang semestinya diterima oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Tunjangan Pengawasan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku bagi auditor dan pejabat fungsional pemeriksa.
Namun, dalam SK yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Kepala Inspektur Kemarin, justru tertulis Tunjangan Pengelola Keuangan, bukan Tunjangan Pengawasan. Parahnya, perubahan tersebut tidak pernah dikomunikasikan atau dikonsultasikan kepada para auditor dan PPUPD.
“Kami semua—baik auditor maupun pejabat teknis lain—mengacu pada pemberian Tunjangan Pengawasan sebagaimana mestinya. Kami tidak mengetahui bahwa SK yang menjadi dasar pembayaran telah berubah,” ungkap salah satu pejabat Inspektorat.
Perubahan tersebut baru terungkap saat BPK melakukan audit, dan menjadikan tunjangan tersebut sebagai temuan. Hal ini menyebabkan kebingungan di internal Inspektorat karena tunjangan APIP yang diterima selama ini diyakini sesuai aturan.
Inspektorat juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Perubahan SK dilakukan tanpa melalui prosedur komunikasi dan sosialisasi yang seharusnya, sehingga para penerima tunjangan tidak pernah diberi tahu bahwa terdapat perbedaan redaksional atau jenis tunjangan yang tercantum.
“Kami akan melakukan langkah korektif sesuai arahan BPK dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan akuntabel,” tegas Inspektorat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Inspektorat telah menggelar evaluasi internal untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Upaya penyesuaian administrasi juga sedang dilakukan agar ke depan seluruh dasar pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Cender)