Home / Nasional

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:29 WIB

Kejagung Teken Kerja Sama Strategis dengan Operator Seluler, Perkuat Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

bytenews.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum melalui kerja sama strategis dengan empat perusahaan operator seluler nasional. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, pada Selasa (24/6/2025), bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Empat operator yang menjadi mitra dalam kerja sama ini antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Menurut Reda, kesepakatan ini mencakup pemanfaatan data dan informasi telekomunikasi untuk mendukung proses penyelidikan, pengamanan, hingga penggalangan yang menjadi domain bidang intelijen Kejaksaan. Tak hanya itu, kerja sama ini juga membuka ruang untuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi secara sah, sesuai koridor hukum.

Baca Juga  Bupati Andi Rosman didampingi Forkopimda Pantau Tiga Lokasi MQK dan MQKN Jelang Pembukaan : Insya Allah Semua Sudah Siap

“Data yang berkualitas dan tervalidasi menjadi nyawa dalam operasi intelijen. Kerja sama ini adalah bentuk adaptasi kelembagaan terhadap tantangan era digital,” tegas Reda.

Kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, khususnya Pasal 30B yang memberikan kewenangan khusus kepada intelijen Kejaksaan untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penggalangan demi mendukung proses penegakan hukum nasional.

Baca Juga  Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata, Prioritaskan Serangan Balasan

Reda menyampaikan bahwa pengumpulan dan pengelolaan data kini menjadi business core dari fungsi intelijen Kejaksaan. Oleh karena itu, kemitraan dengan penyedia jasa telekomunikasi bukan hanya relevan, tapi juga menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin kualitas informasi yang digunakan, terutama yang memiliki nilai A1—tingkat akurasi tertinggi dalam dunia intelijen.

Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari transformasi digital di tubuh Kejaksaan RI, yang menuntut sinergi lintas sektor untuk mengimbangi kompleksitas kejahatan di era teknologi informasi.

“Kami ingin memastikan bahwa Kejaksaan tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif, dengan data intelijen yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

(Cender)

Share :

Baca Juga

Daerah

KERAMAT Resmi Laporkan Dugaan Pengelolaan Iuran PGRI Wajo ke Kejaksaan

Daerah

Survei Gas Alam di Wajo Picu Penolakan, KERAMAT Soroti Desa Tua dan Desa Balielo: Jangan Sampai Terulang Tragedi Lumpur Lapindo

Nasional

Kasus “Nanas Berduri” Makin Panas! Mantan Pimpinan DPRD Kompak Mengaku Tak Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas

Nasional

KPK Bongkar Jalur Gelap Uang Korupsi: Mengalir ke Wanita Simpanan Lewat Skema Pencucian Uang

Daerah

Bupati Barru Buka Suara! Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Kasus Bibit Nanas, Statusnya Hanya Saksi

Daerah

Danau Tempe Jadi Sorotan Dunia! Program Adaptasi Iklim Internasional Masuk Wajo, Bupati Andi Rosman Siapkan Gerakan Besar

Daerah

Australia Turun Tangan di Danau Tempe! Wajo Jadi Lokasi Proyek Teknologi Pemantau Air Berbasis Satelit, Bupati Andi Rosman Manfaatnya Untuk Masyarakat

Nasional

NasDem Wajo Bereaksi Keras atas Sampul Majalah Tempo, Taqwa Gaffar: Jangan Bangun Opini Menyesatkan