Home / Daerah / DPR

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:40 WIB

Wajo Tanpa RPPLH: Lingkungan Terancam, Tambang Ilegal Bebas Beraksi, Ketua Bapemperda Soroti Lemahnya Perencanaan Lingkungan

bytenews.id – WAJO –  Di tengah sorotan publik terhadap maraknya tambang ilegal di Kabupaten Wajo, muncul persoalan mendasar yang dinilai sangat krusial: hingga kini, Pemerintah Kabupaten Wajo belum memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo, Amran, S.Sos., M.Si., menyampaikan keprihatinan atas absennya dokumen yang menjadi acuan strategis dalam pengelolaan lingkungan tersebut. Hal ini dinilainya sebagai kelemahan serius dalam tata kelola dan perencanaan lingkungan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyegel tambang-tambang ilegal. Namun, harus diakui bahwa absennya RPPLH membuat kebijakan pengendalian dan perlindungan lingkungan belum terarah secara menyeluruh,” ujar Amran, Sabtu (21/6/2025).

RPPLH sendiri merupakan dokumen wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini berfungsi untuk menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta menjadi dasar dalam proses penerbitan izin kegiatan, termasuk untuk sektor pertambangan.

Baca Juga  Dasco Minta Polemik Biaya Hotel Menteri Rp9,3 Juta/Malam Tak Dibesar-besarkan

“Tanpa RPPLH, kita tidak memiliki peta atau dasar ilmiah untuk menilai sejauh mana wilayah kita mampu menampung aktivitas seperti tambang. Ini sangat rentan menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, bahkan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Amran mengingatkan bahwa keberadaan RPPLH tidak hanya penting untuk kepentingan perizinan, tapi juga sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi lingkungan jangka panjang, serta alat pencegah kerusakan lingkungan yang sistematis.

Lebih jauh, ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo agar segera memprioritaskan penyusunan dokumen RPPLH dengan melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga akademik, pakar lingkungan, hingga masyarakat sipil.

Baca Juga  MQK Internasional di Wajo, Amshar Andi Timbang: Ini Momentum Strategis Pesantren As’adiyah

“Kami di DPRD, khususnya di Bapemperda, siap mendukung dari sisi regulasi. Tapi eksekutif harus bergerak cepat. Dokumen ini adalah pondasi, bukan pelengkap,” tegasnya.

Amran juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan antara perencanaan dokumen lingkungan dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Menurutnya, selama ini banyak tindakan penertiban yang bersifat reaktif, bukan preventif.

“Kita tidak ingin penindakan tambang ilegal hanya bersifat reaktif dan sesaat. Dengan adanya RPPLH, Pemda Wajo bisa lebih proaktif, terukur, dan berkeadilan dalam mengelola sumber daya alam,” tutupnya.

RPPLH sejatinya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat kendali kebijakan lingkungan hidup di daerah. Tanpa dokumen ini, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam akan selalu dibayang-bayangi risiko bencana ekologis dan ketimpangan sosial.

(Cender)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Wajo di Rakornas Kemendagri: Sinkronisasi Pusat–Daerah Kunci Asta Cita Presiden

Daerah

Keramat Nilai Tugu Kubah Masjid di Ulugalung Bermutu Buruk, Diduga Akibat Kelalaian Pengawasan Dana CSR Rp150 Juta

Daerah

Proyek Bermasalah Diduga Terstruktur, Keramat Wajo Siap Buka Data ke KPK

Daerah

Ketua KERAMAT Soroti Proyek Cath Lab RSUD Madukelleng Wajo Rp2,19 Miliar, Desak Kejelasan Rehab atau Pengadaan Alkes Sesuai Aturan Kemenkes

Daerah

HUT Intelkam Polri ke-80, Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Wajo Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Akhir Penantian Panjang, 4.008 PPPK Paruh Waktu Wajo Resmi Diangkat

Daerah

Atlit Biliar Sulawesi Selatan Menaruh Harapan Pada Ir. Fekix Ligianto Untuk Menahkodai POBSI SulSel

Daerah

WAC: Peringatan “Lampu Merah” KPK untuk Kabupaten Wajo Diabaikan Pemerintah Daerah