bytenews.id – Jakarta, 11 Juni 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terjadi di tiga wilayah berbeda di Indonesia. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 82,5 miliar akibat aktivitas ilegal yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
Rincian Lokasi dan Tersangka
1. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Penindakan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MM dan AM, yang berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.
2. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Penindakan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 di Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung. Polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pemodal sekaligus penyuruh dalam penyalahgunaan solar bersubsidi.
3. Sukoharjo, Jawa Tengah
Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 di Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak. Lima orang tersangka diamankan dengan peran sebagai pemodal dan sopir truk, yang juga bertindak sebagai penyuruh.
Barang Bukti yang Disita
Dalam rangkaian operasi tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
12 unit kendaraan pengangkut BBM
20.283 liter bio solar
37 buah kempu (wadah penampung BBM)
16 drum berkapasitas 200 liter
5 unit mesin pompa
68 buah barcode pengisian BBM subsidi
Ancaman Hukuman
Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Polri menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Restu
SN:CNBC Indonesia