Home / Kriminal & Kejadian / Nasional

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:34 WIB

POLRI Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 82,5 Miliar

bytenews.id – Jakarta, 11 Juni 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terjadi di tiga wilayah berbeda di Indonesia. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 82,5 miliar akibat aktivitas ilegal yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

Rincian Lokasi dan Tersangka

1. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Penindakan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Polisi menangkap dua tersangka berinisial MM dan AM, yang berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.

Baca Juga  Hutan Lindung Batang Ulak Dibabat, Empat Pelaku Ditangkap Termasuk Tokoh Adat

2. Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Penindakan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 di Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung. Polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pemodal sekaligus penyuruh dalam penyalahgunaan solar bersubsidi.

3. Sukoharjo, Jawa Tengah
Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 di Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak. Lima orang tersangka diamankan dengan peran sebagai pemodal dan sopir truk, yang juga bertindak sebagai penyuruh.

Barang Bukti yang Disita

Dalam rangkaian operasi tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

12 unit kendaraan pengangkut BBM

20.283 liter bio solar

37 buah kempu (wadah penampung BBM)

16 drum berkapasitas 200 liter

Baca Juga  Bangunan Mie Gacoan Disorot Gara-Gara Survei Lahan Parkir, Netizen Pertanyakan Kenapa Bank BSI yang Bikin Macet Tak Pernah Ditindak

5 unit mesin pompa

68 buah barcode pengisian BBM subsidi

Ancaman Hukuman

Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Polri menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Restu

SN:CNBC Indonesia

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Warga Diduga Tenggelam di Sungai Padduppa, Identitas Masih Misterius

Daerah

Ledakan Hebat Guncang Lapongkoda, Diduga Akibat Tabung Oksigen di Tempat Servis Elektronik

Nasional

Bhayangkara ke-79, Polres Wajo Tunjukkan Dedikasi Lewat Upacara yang Khidmat

Daerah

“Ngopi Usai Upacara, Ketua Purnawirawan Polri Wajo Rangkul Semangat Kebersamaan

Global

Pembangunan Kapal Selam Scorpene oleh PT PAL Capai Kemajuan Pesat, Fasilitas Canggih Disiapkan

Nasional

Kejagung Teken Kerja Sama Strategis dengan Operator Seluler, Perkuat Fungsi Intelijen Penegakan Hukum

Kriminal & Kejadian

Oknum Anggota LSM Diamankan Kejari Seluma dalam OTT Dugaan Pemerasan

Kesehatan

Dokter Spesialis Bedah Mulut di RSUD Batara Guru Luwu Diduga Melecehkan Pasien Remaja