MAKASSAR, BYTENEWS.ID – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir mulai memicu kekhawatiran warga. Penurunan jarak pandang dan bau hangus yang dilaporkan di beberapa kawasan permukiman membuat kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Sulawesi Selatan, Agung Gunawan, SH., mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk mengidentifikasi sumber asap dan memastikan kondisi kualitas udara di lapangan.
Menurut Agung, persoalan kabut asap tidak boleh berhenti pada imbauan kepada masyarakat. Pemerintah perlu turun langsung, melakukan pemantauan, serta membuka informasi mengenai kondisi udara agar warga mengetahui situasi yang sebenarnya.
“Pemerintah bersama instansi terkait perlu segera meningkatkan frekuensi pemantauan kualitas udara dan menelusuri sumber utama kabut asap ini. Informasi yang disampaikan kepada publik harus transparan dan berbasis fakta lapangan, bukan sekadar asumsi,” ujar Agung di Makassar, Kamis (15/10/2026).
Jangan Biarkan Warga Bertanya-tanya
Agung menilai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan dari mana asap tersebut berasal. Kemungkinan sumbernya harus ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan, termasuk kemungkinan kebakaran lahan, aktivitas industri, pembakaran terbuka, maupun faktor lain yang dapat memengaruhi kualitas udara.
Ia juga meminta koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, petugas pemadam kebakaran, serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan pencemaran dan kebakaran.
Bagi LPK, keterbukaan informasi menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui hasil pemantauan kualitas udara, wilayah yang terdampak, serta langkah penanganan yang sedang dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta waspada, sementara penyebab kabut asap dan kondisi kualitas udaranya belum dijelaskan secara terang. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Kelompok Rentan Perlu Mendapat Perhatian
Di tengah kondisi tersebut, Agung mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila asap semakin pekat atau kualitas udara dinyatakan tidak sehat. Penggunaan masker yang sesuai, termasuk respirator N95 saat diperlukan, juga dapat menjadi salah satu langkah perlindungan.
Pintu dan jendela rumah sebaiknya ditutup ketika asap dari luar masuk ke dalam ruangan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung perlu mendapat perhatian lebih.
Jika mengalami sesak napas berat, nyeri dada, atau gejala serius lainnya, masyarakat diminta segera mencari pertolongan medis.
Namun, menurut Agung, upaya perlindungan mandiri tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengendurkan penanganan sumber pencemaran.
“Warga tentu bisa melakukan langkah pencegahan. Tetapi pemerintah tetap harus bekerja mencari penyebabnya dan menangani sumber masalahnya. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya,” tambahnya.
Ajak Warga Jaga Lingkungan
Selain mendesak pemerintah bertindak, LPK mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau sumber asap yang mencurigakan kepada petugas berwenang.
Agung berharap penanganan kabut asap dilakukan secara cepat, terukur, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun pada Kamis (15/10/2026), informasi mengenai indeks standar pencemar udara (ISPU) terkini dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. Sejumlah warga dilaporkan mengeluhkan penurunan jarak pandang dan bau hangus di beberapa kawasan permukiman.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi terkait mengenai hasil pemantauan kualitas udara, wilayah terdampak, serta dugaan sumber kabut asap tersebut.
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar imbauan untuk berhati-hati. Warga membutuhkan kepastian tentang udara yang mereka hirup dan tindakan nyata untuk melindungi kesehatan mereka.
(MK)