BYTENEWS.ID – WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).
Rakor tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan agenda reforma agraria di Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini diharapkan mampu menyatukan langkah Pemerintah Kabupaten Wajo bersama instansi terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, sekaligus memastikan pemanfaatan dan pengelolaan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Andi Rosman menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan agenda reforma agraria.
Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Reforma agraria bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Rosman.
Ia juga meminta seluruh pihak bekerja secara terkoordinasi dengan mengedepankan data yang akurat serta kondisi riil di lapangan.
Inventarisasi dan identifikasi terhadap berbagai persoalan pertanahan dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mampu memberikan solusi yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dorong Langkah Konkret
Andi Rosman berharap Rakor GTRA tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret serta rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Wajo, kata dia, berkomitmen mendukung pelaksanaan program reforma agraria sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif.
“Harapan kita, melalui koordinasi ini tidak ada lagi program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Wajo,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Wajo bersama ATR/BPN juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan para penanggung jawab dan person in charge (PIC) sejumlah program strategis.
Program tersebut antara lain integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS, optimalisasi peran GTRA, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Bahas Eks-Izin Lokasi PT Kijang Jantan
Rakor juga diisi dengan pemaparan terkait rencana penyelesaian objek lokasi eks-izin lokasi PT Kijang Jantan serta rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terarah, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selanjutnya, rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama sejumlah narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, serta akademisi dan praktisi sosial.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Wajo.
Pemerintah Kabupaten Wajo berharap sinergi yang dibangun melalui GTRA dan PKS tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, memberikan kepastian hukum dan pemanfaatan tanah yang lebih optimal, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin reforma agraria benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan,” tandasnya.
(CDR)