Home / Daerah

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:42 WIB

170 ASN di Wajo Kembalikan Uang Negara, Sebagian Gadaikan BPKB Mobil hingga Ambil Pinjaman Bank

bytenews.id – WAJO – Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa melakukan pengembalian uang negara menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran honorarium pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (8/7/2025)

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap bahwa honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai Rp2,58 miliar.

Honorarium tersebut diketahui ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, BPK menilai bahwa landasan pemberian honor tersebut tidak sesuai aturan, dan meminta Pemkab Wajo untuk segera meninjau ulang SK serta menghentikan pembayaran serupa ke depan.

Baca Juga  Inspektorat Klarifikasi Temuan BPK soal Tunjangan: Ada Perubahan SK yang Tidak Diketahui Auditor

Menindaklanjuti rekomendasi BPK, sebanyak 170 ASN yang menerima honorarium tersebut kini tengah mengembalikan dana ke kas negara. Beragam cara dilakukan para ASN untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Beberapa ASN memilih mengajukan pinjaman ke Bank BPD Syariah, yang dalam beberapa pekan terakhir ramai didatangi ASN untuk pengurusan kredit. Di sisi lain, tak sedikit ASN yang terpaksa menggadaikan BPKB kendaraan pribadi seperti mobil, guna memperoleh dana tunai demi menyelesaikan kewajiban pengembalian.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Kemang, Pelalawan: Mobil LC Tabrak Ambulans, Dua Korban Meninggal

“Karena nilainya besar dan harus dikembalikan dalam waktu singkat, ada yang pilih pinjam ke bank, ada juga yang terpaksa gadai BPKB mobil,” ungkap salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebut.

Situasi ini menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal dalam pemberian honorarium di sejumlah OPD, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan yang sesuai aturan.

📝 penulis : Cender

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Wajo di Rakornas Kemendagri: Sinkronisasi Pusat–Daerah Kunci Asta Cita Presiden

Daerah

Keramat Nilai Tugu Kubah Masjid di Ulugalung Bermutu Buruk, Diduga Akibat Kelalaian Pengawasan Dana CSR Rp150 Juta

Daerah

Proyek Bermasalah Diduga Terstruktur, Keramat Wajo Siap Buka Data ke KPK

Daerah

Ketua KERAMAT Soroti Proyek Cath Lab RSUD Madukelleng Wajo Rp2,19 Miliar, Desak Kejelasan Rehab atau Pengadaan Alkes Sesuai Aturan Kemenkes

Daerah

HUT Intelkam Polri ke-80, Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Wajo Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Akhir Penantian Panjang, 4.008 PPPK Paruh Waktu Wajo Resmi Diangkat

Daerah

Atlit Biliar Sulawesi Selatan Menaruh Harapan Pada Ir. Fekix Ligianto Untuk Menahkodai POBSI SulSel

Daerah

WAC: Peringatan “Lampu Merah” KPK untuk Kabupaten Wajo Diabaikan Pemerintah Daerah