bytenews.id – WAJO – Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa melakukan pengembalian uang negara menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran honorarium pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (8/7/2025)
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap bahwa honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di BPKPD, Bappelitbangda, dan Inspektorat Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai Rp2,58 miliar.
Honorarium tersebut diketahui ditetapkan berdasarkan jabatan dan diatur lebih rinci dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, BPK menilai bahwa landasan pemberian honor tersebut tidak sesuai aturan, dan meminta Pemkab Wajo untuk segera meninjau ulang SK serta menghentikan pembayaran serupa ke depan.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK, sebanyak 170 ASN yang menerima honorarium tersebut kini tengah mengembalikan dana ke kas negara. Beragam cara dilakukan para ASN untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Beberapa ASN memilih mengajukan pinjaman ke Bank BPD Syariah, yang dalam beberapa pekan terakhir ramai didatangi ASN untuk pengurusan kredit. Di sisi lain, tak sedikit ASN yang terpaksa menggadaikan BPKB kendaraan pribadi seperti mobil, guna memperoleh dana tunai demi menyelesaikan kewajiban pengembalian.
“Karena nilainya besar dan harus dikembalikan dalam waktu singkat, ada yang pilih pinjam ke bank, ada juga yang terpaksa gadai BPKB mobil,” ungkap salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebut.
Situasi ini menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal dalam pemberian honorarium di sejumlah OPD, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan yang sesuai aturan.
📝 penulis : Cender